Sistem Demokrasi adalah sistem yang menghendaki kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, dalam hal ini rakyat mempunyai kekuasaan tertinggi baik dalam menentukan corak pemerintahan maupun menentukan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh negara yang bersangkutan. Demokrasi adalah sistem yang menghendaki terciptanya partisipasi rakyat dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, namun demokrasi langsung seperti demikian tidak dapat dijalankan dikarenakan jumlah penduduk yang sangat banyak dan wilayah yang sangat luas menyebabkan kesulitan apabila dalam setiap penyelenggaran pemerintahan harus meminta pendapat kepada setiap perorangan, terlebih lagi apabila berkaitan dengan hal-hal yang membutuhkan keputusan yang cepat. Hal tersebut menyebabkan penyelenggaraan demokrasi dilaksanakan dengan mekanisme perwakilan, dalam Demokrasi Perwakilan ini kedaulatan dijalankan oleh wakil-wakil rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut bertindak atas nama rakyat serta merepresentasikan kehendak dari rakyat yang diwakilinya. Wakil-wakil rakyat tersebut biasanya dipilih melalui mekanisme pemilihan umum, dimana rakyat sendiri yang memilih wakilnya dengan tujuan wakil-wakil rakyat tersebut benar-benar bertindak atas nama rakyat .
Pemilihan umum adalah proses dimana rakyat memlih orang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk mengisi jabatan pemerintahan termasuk memilih wakil-wakil rakyat. Pemilihan umum juga adalah mekanisme yang memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib, kata memungkinkan disini berarti bahwa tidak setiap pemilihan umum terjadi pergantian pemerintahan karena jabatan-jabatan tertentu dalam pemerintahan membolehkan seseorang untuk menjabat lebih dari satu kali masa jabatan . Menurut pasal 1 ayat 1 UU No.8 tahun 2012, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Di dalam melaksanakan Dalam penyelenggaraan pemilihan umum tersebut terdapat beberapa azas yaitu:
1. Langsung artinya rakyat mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan keinginannya tanpa perantaraan orang lain.
2. Umum berarti kesempatan untuk memilih menyeluruh bagi seluruh masyarakat tanpa pengecualian.
3. Bebas artinya setiap masyarakat bebas menentukan pilihannya tanpa ada paksaan.
4. Rahasia berarti bahwa di dalam melakukan pemilihan, tidak ada pihak lain yang tahu siapa yang telah kita pilih.
5. Jujur berarti di dalam melaksanakan pemilu semua pihak yang terlibat secara langsung bertindak jujur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Adil berarti di dalam menjalankan pemilu mayarakat dan semua komponen yang ada di dalamnya mendapat perlakuan yang sama.
Terciptanya pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil adalah komponen penting dalam suatu negara demokrasi, karena dengan sistem pemilihan umum yang demikian akan menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang benar-benar dikehendaki oleh rakyat. Dengan adanya pemimpin dan wakil rakyat yang dikehendaki oleh rakyat, maka fungsi dan kewenangan yang dijalankan akan merepresentasikan kehendak rakyat misalnya kekuasaan pembuatan undang-undang yang ada di parlemen untuk memastikan produk hukum yang dibuat adalah atas kehendak rakyat .
Pemilihan umum sangat penting dalam demokrasi perwakilan karena rakyat dapat secara langsung memilih wakil rakyat sesuai kriteria yang diinginkan sehingga dapat merepresentasikan kehendaknya. Akan tetapi dalam praktiknya tidak selalu berjalan demikian, banyak diantaranya wakil rakyat yang terpilih kurang merepresentasikan kehendak konstituennya. Banyak hal yang menyebabkan masalah tersebut misalnya partai politik sebagai penyedia calon wakil rakyat tidak berhasil menyediakan calon wakil rakyat yang benar-benar cakap dalam merepresentasikan kehendak konstituennya. Permasalahan tersebut bisa ditimbulkan karena aspek teknis bahwa wakil rakyat tersebut tidak memahami secara komprehensif permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat karena wakil rakyat tersebut sebelumnya tidak mempunyai hubungan langsung dengan permasalahan di masyarakat. Oleh karena itu akan lebih baik apabila wakil rakyat tersebut berasal dari lingkungan dimana permasalahan terjadi sehingga wakil rakyat tersebut benar-benar memahami permasalahan yang ada dalam lingkungannya, berbeda halnya apabila wakil rakyat tidak mempunyai hubungan langsung dengan permasalahan maka penyelesaian permasalahan hanya akan berdasarkan “kira-kira” saja. Hal yang paling penting dari adanya wakil rakyat yang mempunyai hubungan langsung dengan permasalahan, mereka akan mempunyai rasa empati yang tinggi.
Partai politik yang menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum harus berupaya untuk mengutamakan calon-calon wakil rakyat yang mempunyai hubungan langsung dengan permasalahan, karena akan lebih efektif bagi pembangunan daripada berorientasi pada calon yang mempunyai popularitas yang tinggi. Hal lain yang bisa diupayakan adalah dengan membentuk parpol berbasis persekutuan atau golongan misalnya persekutuan petani, peternak, nelayan atau buruh. Dengan demikian, golongan tersebut dapat memilih wakilnya dari partai politik tersebut sehingga mempunyai perwakilan yang benar-benar memahami permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka.
Pada dasarnya setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan pemerintahan atau menjadi wakil rakyat, tetapi akan lebih baik apabila seorang pemangku jabatan pemerintahan atau wakil rakyat benar-benar mempunyai kecakapan dalam merepresentasikan kehendak konstituennya. Dengan demikian diharapkan kepercayaan dari masyarakat dalam pemilihan umum akan kembali dan masyarakat tidak lagi bersifat pasif dalam pemilihan umum karena hal tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam demokrasi. Dengan adanya sikap aktif dari masyarakat dalam pemilihan umum merupakan representasi dari sistem demokrasi yang menghendaki adanya partisipasi rakyat dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Kusnardi, Mohammad dan Harmaily Ibrahim. 1988. Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta: CV.Sinar Bakti.
2. Huda, Ni’matul, 2005. Hukum Tata Negara Indonesia,Jakarta: Rajagrafindo Persada.
3. Undang-undang No.8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
4. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl9444/parent/1333