PEMILU SEBAGAI PILAR DEMOKRASI

0

Sistem Demokrasi adalah sistem yang menghendaki kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, dalam hal ini rakyat mempunyai kekuasaan tertinggi baik dalam menentukan corak pemerintahan maupun menentukan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh negara yang bersangkutan. Demokrasi adalah sistem yang menghendaki terciptanya partisipasi rakyat dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, namun demokrasi langsung seperti demikian tidak dapat dijalankan dikarenakan jumlah penduduk yang sangat banyak dan wilayah yang sangat luas menyebabkan kesulitan apabila dalam setiap penyelenggaran pemerintahan harus meminta pendapat kepada setiap perorangan, terlebih lagi apabila berkaitan dengan hal-hal yang membutuhkan keputusan yang cepat. Hal tersebut menyebabkan penyelenggaraan demokrasi dilaksanakan dengan mekanisme perwakilan, dalam Demokrasi Perwakilan ini kedaulatan dijalankan oleh wakil-wakil rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut bertindak atas nama rakyat serta merepresentasikan kehendak dari rakyat yang diwakilinya. Wakil-wakil rakyat tersebut biasanya dipilih melalui mekanisme pemilihan umum, dimana rakyat sendiri yang memilih wakilnya dengan tujuan wakil-wakil rakyat tersebut benar-benar bertindak atas nama rakyat .
Pemilihan umum adalah proses dimana rakyat memlih orang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk mengisi jabatan pemerintahan termasuk memilih wakil-wakil rakyat. Pemilihan umum juga adalah mekanisme yang memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib, kata memungkinkan disini berarti bahwa tidak setiap pemilihan umum terjadi pergantian pemerintahan karena jabatan-jabatan tertentu dalam pemerintahan membolehkan seseorang untuk menjabat lebih dari satu kali masa jabatan . Menurut pasal 1 ayat 1 UU No.8 tahun 2012, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Di dalam melaksanakan Dalam penyelenggaraan pemilihan umum tersebut terdapat beberapa azas yaitu:

1. Langsung artinya rakyat mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan keinginannya tanpa perantaraan orang lain.
2. Umum berarti kesempatan untuk memilih menyeluruh bagi seluruh masyarakat tanpa pengecualian.
3. Bebas artinya setiap masyarakat bebas menentukan pilihannya tanpa ada paksaan.
4. Rahasia berarti bahwa di dalam melakukan pemilihan, tidak ada pihak lain yang tahu siapa yang telah kita pilih.
5. Jujur berarti di dalam melaksanakan pemilu semua pihak yang terlibat secara langsung bertindak jujur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Adil berarti di dalam menjalankan pemilu mayarakat dan semua komponen yang ada di dalamnya mendapat perlakuan yang sama.

Terciptanya pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil adalah komponen penting dalam suatu negara demokrasi, karena dengan sistem pemilihan umum yang demikian akan menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang benar-benar dikehendaki oleh rakyat. Dengan adanya pemimpin dan wakil rakyat yang dikehendaki oleh rakyat, maka fungsi dan kewenangan yang dijalankan akan merepresentasikan kehendak rakyat misalnya kekuasaan pembuatan undang-undang yang ada di parlemen untuk memastikan produk hukum yang dibuat adalah atas kehendak rakyat .
Pemilihan umum sangat penting dalam demokrasi perwakilan karena rakyat dapat secara langsung memilih wakil rakyat sesuai kriteria yang diinginkan sehingga dapat merepresentasikan kehendaknya. Akan tetapi dalam praktiknya tidak selalu berjalan demikian, banyak diantaranya wakil rakyat yang terpilih kurang merepresentasikan kehendak konstituennya. Banyak hal yang menyebabkan masalah tersebut misalnya partai politik sebagai penyedia calon wakil rakyat tidak berhasil menyediakan calon wakil rakyat yang benar-benar cakap dalam merepresentasikan kehendak konstituennya. Permasalahan tersebut bisa ditimbulkan karena aspek teknis bahwa wakil rakyat tersebut tidak memahami secara komprehensif permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat karena wakil rakyat tersebut sebelumnya tidak mempunyai hubungan langsung dengan permasalahan di masyarakat. Oleh karena itu akan lebih baik apabila wakil rakyat tersebut berasal dari lingkungan dimana permasalahan terjadi sehingga wakil rakyat tersebut benar-benar memahami permasalahan yang ada dalam lingkungannya, berbeda halnya apabila wakil rakyat tidak mempunyai hubungan langsung dengan permasalahan maka penyelesaian permasalahan hanya akan berdasarkan “kira-kira” saja. Hal yang paling penting dari adanya wakil rakyat yang mempunyai hubungan langsung dengan permasalahan, mereka akan mempunyai rasa empati yang tinggi.
Partai politik yang menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum harus berupaya untuk mengutamakan calon-calon wakil rakyat yang mempunyai hubungan langsung dengan permasalahan, karena akan lebih efektif bagi pembangunan daripada berorientasi pada calon yang mempunyai popularitas yang tinggi. Hal lain yang bisa diupayakan adalah dengan membentuk parpol berbasis persekutuan atau golongan misalnya persekutuan petani, peternak, nelayan atau buruh. Dengan demikian, golongan tersebut dapat memilih wakilnya dari partai politik tersebut sehingga mempunyai perwakilan yang benar-benar memahami permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka.
Pada dasarnya setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan pemerintahan atau menjadi wakil rakyat, tetapi akan lebih baik apabila seorang pemangku jabatan pemerintahan atau wakil rakyat benar-benar mempunyai kecakapan dalam merepresentasikan kehendak konstituennya. Dengan demikian diharapkan kepercayaan dari masyarakat dalam pemilihan umum akan kembali dan masyarakat tidak lagi bersifat pasif dalam pemilihan umum karena hal tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam demokrasi. Dengan adanya sikap aktif dari masyarakat dalam pemilihan umum merupakan representasi dari sistem demokrasi yang menghendaki adanya partisipasi rakyat dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.

DAFTAR PUSTAKA
1. Kusnardi, Mohammad dan Harmaily Ibrahim. 1988. Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta: CV.Sinar Bakti.
2. Huda, Ni’matul, 2005. Hukum Tata Negara Indonesia,Jakarta: Rajagrafindo Persada.
3. Undang-undang No.8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
4. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl9444/parent/1333

PEMILU SEBAGAI PILAR DEMOKRASI

0

Sistem Demokrasi adalah sistem yang menghendaki kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, dalam hal ini rakyat mempunyai kekuasaan tertinggi baik dalam menentukan corak pemerintahan maupun menentukan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh negara yang bersangkutan. Demokrasi adalah sistem yang menghendaki terciptanya partisipasi rakyat dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, namun demokrasi langsung seperti demikian tidak dapat dijalankan dikarenakan jumlah penduduk yang sangat banyak dan wilayah yang sangat luas menyebabkan kesulitan apabila dalam setiap penyelenggaran pemerintahan harus meminta pendapat kepada setiap perorangan, terlebih lagi apabila berkaitan dengan hal-hal yang membutuhkan keputusan yang cepat. Hal tersebut menyebabkan penyelenggaraan demokrasi dilaksanakan dengan mekanisme perwakilan, dalam Demokrasi Perwakilan ini kedaulatan dijalankan oleh wakil-wakil rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut bertindak atas nama rakyat serta merepresentasikan kehendak dari rakyat yang diwakilinya. Wakil-wakil rakyat tersebut biasanya dipilih melalui mekanisme pemilihan umum, dimana rakyat sendiri yang memilih wakilnya dengan tujuan wakil-wakil rakyat tersebut benar-benar bertindak atas nama rakyat .
Pemilihan umum adalah proses dimana rakyat memlih orang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk mengisi jabatan pemerintahan termasuk memilih wakil-wakil rakyat. Pemilihan umum juga adalah mekanisme yang memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib, kata memungkinkan disini berarti bahwa tidak setiap pemilihan umum terjadi pergantian pemerintahan karena jabatan-jabatan tertentu dalam pemerintahan membolehkan seseorang untuk menjabat lebih dari satu kali masa jabatan . Menurut pasal 1 ayat 1 UU No.8 tahun 2012, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Di dalam melaksanakan Dalam penyelenggaraan pemilihan umum tersebut terdapat beberapa azas yaitu:

1. Langsung artinya rakyat mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan keinginannya tanpa perantaraan orang lain.
2. Umum berarti kesempatan untuk memilih menyeluruh bagi seluruh masyarakat tanpa pengecualian.
3. Bebas artinya setiap masyarakat bebas menentukan pilihannya tanpa ada paksaan.
4. Rahasia berarti bahwa di dalam melakukan pemilihan, tidak ada pihak lain yang tahu siapa yang telah kita pilih.
5. Jujur berarti di dalam melaksanakan pemilu semua pihak yang terlibat secara langsung bertindak jujur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Adil berarti di dalam menjalankan pemilu mayarakat dan semua komponen yang ada di dalamnya mendapat perlakuan yang sama.

Terciptanya pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil adalah komponen penting dalam suatu negara demokrasi, karena dengan sistem pemilihan umum yang demikian akan menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang benar-benar dikehendaki oleh rakyat. Dengan adanya pemimpin dan wakil rakyat yang dikehendaki oleh rakyat, maka fungsi dan kewenangan yang dijalankan akan merepresentasikan kehendak rakyat misalnya kekuasaan pembuatan undang-undang yang ada di parlemen untuk memastikan produk hukum yang dibuat adalah atas kehendak rakyat .
Pemilihan umum sangat penting dalam demokrasi perwakilan karena rakyat dapat secara langsung memilih wakil rakyat sesuai kriteria yang diinginkan sehingga dapat merepresentasikan kehendaknya. Akan tetapi dalam praktiknya tidak selalu berjalan demikian, banyak diantaranya wakil rakyat yang terpilih kurang merepresentasikan kehendak konstituennya. Banyak hal yang menyebabkan masalah tersebut misalnya partai politik sebagai penyedia calon wakil rakyat tidak berhasil menyediakan calon wakil rakyat yang benar-benar cakap dalam merepresentasikan kehendak konstituennya. Permasalahan tersebut bisa ditimbulkan karena aspek teknis bahwa wakil rakyat tersebut tidak memahami secara komprehensif permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat karena wakil rakyat tersebut sebelumnya tidak mempunyai hubungan langsung dengan permasalahan di masyarakat. Oleh karena itu akan lebih baik apabila wakil rakyat tersebut berasal dari lingkungan dimana permasalahan terjadi sehingga wakil rakyat tersebut benar-benar memahami permasalahan yang ada dalam lingkungannya, berbeda halnya apabila wakil rakyat tidak mempunyai hubungan langsung dengan permasalahan maka penyelesaian permasalahan hanya akan berdasarkan “kira-kira” saja. Hal yang paling penting dari adanya wakil rakyat yang mempunyai hubungan langsung dengan permasalahan, mereka akan mempunyai rasa empati yang tinggi.
Partai politik yang menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum harus berupaya untuk mengutamakan calon-calon wakil rakyat yang mempunyai hubungan langsung dengan permasalahan, karena akan lebih efektif bagi pembangunan daripada berorientasi pada calon yang mempunyai popularitas yang tinggi. Hal lain yang bisa diupayakan adalah dengan membentuk parpol berbasis persekutuan atau golongan misalnya persekutuan petani, peternak, nelayan atau buruh. Dengan demikian, golongan tersebut dapat memilih wakilnya dari partai politik tersebut sehingga mempunyai perwakilan yang benar-benar memahami permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka.
Pada dasarnya setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan pemerintahan atau menjadi wakil rakyat, tetapi akan lebih baik apabila seorang pemangku jabatan pemerintahan atau wakil rakyat benar-benar mempunyai kecakapan dalam merepresentasikan kehendak konstituennya. Dengan demikian diharapkan kepercayaan dari masyarakat dalam pemilihan umum akan kembali dan masyarakat tidak lagi bersifat pasif dalam pemilihan umum karena hal tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam demokrasi. Dengan adanya sikap aktif dari masyarakat dalam pemilihan umum merupakan representasi dari sistem demokrasi yang menghendaki adanya partisipasi rakyat dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.

DAFTAR PUSTAKA
1. Kusnardi, Mohammad dan Harmaily Ibrahim. 1988. Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta: CV.Sinar Bakti.
2. Huda, Ni’matul, 2005. Hukum Tata Negara Indonesia,Jakarta: Rajagrafindo Persada.
3. Undang-undang No.8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
4. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl9444/parent/1333

MEKANISME MEDIASI MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1 TAHUN 2008

0

 

Di Indonesia dikenal dua jalur penyelesaian sengketa yaitu jalur litigasi dan non litigasi. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau yang lebih dikenal non litigasi ini mempunyai beberapa macam misalnya Negosiasi, Konsisliasi, Mediasi, dan Arbitrase yang masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Proses alternatif penyelesaian sengketa tersebut diatur dalam UU No 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa. Namun dalam perkara perdata khususnya berkaitan dengan penyelesaian sengketa melalui Mediasi diatur juga dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008 dan hakim wajib mengusulkan parea pihak untuk melakukan mediasi sebelum pemeriksaan perkara. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi diatur dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 19 PERMA Nomor 1 Tahun 2008. Dalam pasal 13 sampai dengan pasal 19 diatur hal-hal berikut :

Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator. Apabila dalam jangka waktu lima hari tersebut para pihak gagal memilih mediator, maka masing-masing pihak menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk.

Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator ditunjuk oleh ketua majelis hakim. Masih dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhirnya masa 40 (empat puluh) hari. Mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi atas kesepakatan para pihak.

Mediator mempunyai kewajiban untuk menyatakan bahwa mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut. Jika setelah proses mediasi berjalan, mediator memahami bahwa dalam sengketa yang sedang dimediasi melibatkan aset atau harta kekayaan atau kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang tidak disebutkan dalam surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan tidak dapat menjadi salah satu pihak dalam proses mediasi, mediator dapat menyampaikan kepada para pihak dan hakim pemeriksa bahwa perkara yang bersangkutan tidak layak dimediasi dengan alasan para pihak tidak lengkap.

Atas persetujuan para pihak atau kuasa hukum, mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu menyelesaikan perbedaan pendapat diantara para pihak. Namun, terlebih dahulu tercapai kesepakatan tentang kekuatan mengikat atau tidak mengikat dari penjelasan dan atau penilaian seorang ahli tersebut, kemudian biaya untuk kepentingan ahli ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan

Jika setelah batas waktu maksimal 40 (empat puluh) hari para pihak tidak mampu menghasilkan kesepakatan atau karena sebab-sebab telah terpenuhinya tugas-tugas mediator yang diatur dalam pasal 15 tersebut, maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan kepada hakim. Setelah menerima pemberitahuan itu, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara, hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan dan berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari kerja, sejak hari para pihak menyampaikan keinginan berdamai kepada pihak hakim pemeriksa perkara yang bersangkutan.

Apabila para pihak gagal mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan atau perkara lain dan catatan mediator juga wajib dimusnahkan. Mediator tidak diperbolehkan untuk diminta menjadi saksi dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan. Demikian pula mediator tidak dapat dikenai pertanggung jawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi.

TERRORISM

0

Terrorism is coordinated attacks aimed at generating feelings of terror against a group of people. Unlike the war, acts of terrorism are not subject to the procedures of warfare such as execution time is always a sudden and random targets and casualties are often civilians.
Many of the opinion that trying to define terrorism, one of which is the meaning of the article 14 paragraph 1 of the Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) Act, 1984, as follows: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear [5]. “terrorism activity has the objective to make others feel frightened and thus can attract the attention of people, group or nation
Terrorism in the world is not a new thing, but it becomes particularly since the events of the actual World Trade Center (WTC) in New York, United Serikatpada September 11, 2001, known as the “September Grey”, which took 3000 casualties. Attacks carried out by air, not using combat aircraft, but uses a commercial plane owned by U.S. company itself, so it is not caught by radar the United States. Three belong to the United States commercial aircraft hijacked, two of which crashed into the twin towers of the World Trade Center Twin Towers and the Pentagon.

ISLAM IS NOT RELIGION TERROR

Qur’an as a guide for Muslims is clearly opposed to acts of violence and suicide diri.Seperti described in the Qur’an Surat an-Nisa verse 29 to 30
“… And, do not kill yourselves. For Allah swt. Most Merciful to you. And, whoever did so with any wrongdoing and keaniayaan, surely, We shall cast him into the fire. And it’s so easy for Allah .. “(Sura 4:29-30)
The majority of terrorists are Muslims hardliners and the lower classes they have the view that all people outside of Islam are infidels and they should melenyapkannya.Mereka knows no tolerance in religion, with their limited knowledge of religious easily deflected by certain elements who deliberately want to divide inter-religious life.
In relation to terrorism, the question arises which were never answered, is there any functional correlation between Islam and Terrorism? Could the alleged mastermind of the religious movement as a representation of Islamic terrorism, both in the realm of teaching and his followers?
Indeed, the questions kept flowing over, flood sederas. Stigmatization of Islam as a religion of terrorists more powerful. This is closely related to the rise of Islamic political movements that show the views of fundamentalist. Phenomenon, post-collapse of the twin towers, the responses of most of the political Islamic movement rather than sympathy for the victims of humanity, but more and enlarge the resistance to the west. Which emerges is the spirit of anti-western. Whatever comes from the west is always criticized and ditolak.Sikap is not without precedent. Political Islam is also the hardening of attitudes in line with the policy of United States foreign policy is increasingly hard as well, especially regarding the Israeli-Palestinian conflict and a plan to attack Iraq. It just gives ammunition to react faster and faster from Islamic circles Politik.Kendatipun Thus, the subject that can not be ignored, that the potential-pontensi for the formation of religious understanding that leads to terrorism in Islamic tradition can be obtained easily. This is usually caused by a textual view of scripture. Kamal Abul Majid (2000) in al-Irhab wa al-Islam (Islam and Terrorism) confirmed, that terrorism in the Islamic tradition of religious views are formed through a threatening and frightening (al-wa al-takhwif Tahdid).
Terrorism in Arabic is called al-irhab. The term is used the Koran to fight the “enemies of God” (QS.8: 60,. Therefore, if we look at political Islamic movement, and movement radikalistik fundamentalist views are often used against “enemies of God”. For them, the west is referred to as one a symbol of the enemy Tuhan.Dalam identify the enemy, political Islam uses three basic views. First, as part of political Islam. political practice is obligatory (fardlu) for every Muslim. This resulted in every Muslim must engage in politics in order to fight the “infidel politics”. Second, Islam as the true community, while others are considered apostates. Third, the tendency to impose the view with the “iron fist”, violence, murder and war, commonly referred to as jihad fi sabililillah. (Sa’id Ashmawi: 1996: 297 )
Here, the location of the Problem, when used as a landscape of political Islam, being unable to accommodate “other views” and “other groups”. Therefore, the views are impacted negatively, not only for “others”, but for Islam itself that God mandated a religion rahmatan li al-‘alamien.

TERRORISM IS A CRIMINAL ACTION

 It is indeed possible, given that the provisions of the Criminal Law of a special nature, can be created because of [15]:
1. The existence of a process of criminalization of certain acts in society. Due to the influence of the times, the view changes in society. Something that was originally considered not as a Crime, due to changes in views and norms in society, including the Crime and be regulated in a law Criminal Law.
2. Act which are deemed no longer adequate to changing norms and technological development in a community, while for changes to laws that already exist are considered time consuming.
3. An urgent situation that is considered necessary to create a special rule to immediately handle.
4. The existence of a special act which if used processes set out in legislation that already exist will have difficulty in proving.
Law no. 15/2003 On Combating Criminal Acts of Terrorism: A Reflection
So far, the only counter-terrorism strategy of the government is Law no. 15 of 2003 concerning the eradication of terrorism that previously was PP in Lieu of Law No. 1 of 2002. Unfortunately, if analyzed in greater depth this Act turned out to save a fundamental weakness that makes it less effective in addressing problems of terrorism in Indonesia.Ibarat adage ‘prevention is better than cure’ the Law on combating terrorism represents the opposite. The most fundamental weakness in the law is its strategic objectives. According to Richardson, a strategic goal of effective counter-terrorism is not just limited to combating terrorism, but also the prevention of acts of terrorism (Richardson, 2006). In the Law on combating acts of terrorism, eradication still feel very strongly felt since the Act was passed after the 2003 Bali bombings that are strategically focused only on the elimination of terrorist groups rather than on the effects of such a chain of events.
In fact, preventive aspects of counter-terrorism is vital because this involves the dramatization of the effects of terrorist acts which it is intended to reap the seeds of radicalism others in the community. One effort to do prevention is to isolate the groups or networks that have been proven to perform an act of terror from the communities.Unfortunately, this is underestimated by the government with no revisions or designing prevention strategies of terrorism at an early stage. As a result, terrorist groups managed to exploit loopholes in counter-terrorism strategy is so successful without being detected designing and executing the bombings on July 17 lalu.Selain was, in fact aspects of the prevention of terrorism requires cooperation between state security forces and society.Prevention policy in this case involves the isolation of groups or specific tissues that have been proven legally involved acts of terrorism from the society (Richardson, 2006).Obviously this requires a strong legal basis of the state apparatus in order to avoid misunderstandings in the prevention policy. In this case, criticism from religious leaders on the issue of supervision of propaganda during the month of Ramadan by the police some time ago should not have happened if the country early on a security device is equipped with a clear legal rules regarding restrictions as well as clear mechanisms of partnership with community elements in the prevention of terrorism.
Counter-terrorism Strategy and the National Security Strategy
Lack of counter-terrorism strategy of the government is also caused by the persistence of the debate about the function and role of state actors within the framework of the national security system. In fact, according to Richardson (2006), coordinate the bureaucratic challenges in order to work effectively is the core of a counter-terrorism strategy effective.Therefore, before designing counter-terrorism strategy should be made in advance of clarity regarding national security strategy that regulates the function, role and coordination of state security actors such as Army, Police and BIN.
Problems regarding the need for the concept of comprehensive national security Indonesia have echoed all the time. But it is not getting serious attention from the government. Starting from the increasing number of clashes between the military-police apparatus after the separation of the two institutions, the existence of a requirement of the National Security Bill then becomes essential to manage both the operational area.Unfortunately, the discussion of the bill is still pending in the House because it is still lack of understanding between state security actors, especially the Police regarding the significance of the Bill.
There is no clear national security system and affect the issues surrounding the handling of threats to national security such as terrorism which later became a multi-interpretative nature. This can be seen from airings of issues involving the military are still warm, discussed in the media lately. In this issue, military officials publicly stated that the TNI’s involvement in the operations against terrorism have no doubt it is legal because it is already regulated in the Law on TNI (Kompas, August 31, 2009; See also, Article 7, the TNI Law no. 34 Years 2004).
Although TNI involvement in addressing terrorism has been mandated by the Law on the TNI, but it also requires a legal rule-operating in order to avoid overlapping in the handling of terrorism. The issue whether or not the TNI in dealing with terrorism should be considered thoroughly and carefully, especially given the proposed involvement of the TNI came hand in hand with the notion that the military better able to cope with terrorism than the police (Kompas, August 27, 2009). Surely the government should look at this issue again reflect the significance of a National Security Act governing the division of functions and roles of the state security actors in order to avoid disputes over the handling of national security threats such as terrorism in the future.

CONCLUSION


Terrorism is a violent behavior must be understood politically well-organized starting from recruitment, funding of up to execution. Therefore, it is necessary also to deal with security actors and counter-terrorism strategy that terkonseptualisasi and better organized. A big mistake arises when a country reduces the problem of terrorism is not limited to combating terrorist movements to prevent its spread. Moreover, the threat of terrorism will be more dangerous when the state security actors are still debating the function and its role in dealing with terrorism. Therefore, the Indonesian government should take immediate concrete steps to establish prevention strategies and reformulate the National Security Act will need to address both these issues which could potentially expand the gap for terrorist groups to act and endangering the safety of the entire community.

UNDANG-UNDANG, HAKIM DAN HUKUM

0

Berikut teori yang menjelaskan huubungan antara Hukum , Hakim dan UU

 

  1. 1.      Aliran Legisme , pada pokoknya berpandangan

 

1)hukum itu harus tertulis

2)kedudukan hakim pasif

3)hakim hanya sebagai terompet uu

kelebihan

1)mendapat kepastian hukum

2)hakim tidak bisa sewenang-wenang

kelemahan

1)tidak mengakui hukum yang tidak tertulis padahal hukum yang tidak tertulis dapat melengkapi uu malahan hukum tidak tertulis (kebiasaan) dapat menyampingkan uu di kuatkan oleh pengadilan

2)hakim terlalu terikat oleh uu,padahal sikap uu terbatas

3)hakim tidak boleh melakukan penafsiran

            2. Aliran Begriffsjurisprudenz

pandangan

1)hakim harus memperluas uu

2)hakim dituntut menggunakan rasio dan logika dalam menentukan hukum, dan dapat dimungkinkan rasa keadilan

3)hakim tidak dapat dipersalahkan karena baginya berlaku asas lex dura sedtramen artinya hukum itu keras tapi memang demikian adanya

kelebihan

1)menghargai logika dan rasio hakim

2)hakim diperbolehkan interprestasi dan kontruksi

kelemahan

1)selalu mendewa-dewakan logika dan rasio sehingga menyampingkan prasaan dan keadilan

2)keadilan dan manfaat kemasyarakatan tidak dijadikan bahan pertimbangan

3)hukum dapat dirobah oleh dogma

            3.Aliran Interessenjurisprudenz Atau Freirechtsschule

pandangan

1)aliran ini menolak pandangan 1 dan 2

2)hakim tidak terikat oleh uu

3)hakim diberikan (frei ermessen) kebebasan berpendapat

kelebihan

1)hakim diberi kebebasan menilai dan menimbang kepentingan-kepentingan masyarakat

kelemahan

1) kesewenang-wenangan hakim

2)hakim terlalu berkuasa (subjektif)

            4.Aliran Soziologische Rechtsshule

pandangan

1)kebebasan hakim harus dibatasi

2)putusan hakim harus berdasarkan uu,rasakeadilan, dan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat

3)hakim harus mempunyai pengetahuan yang luas tentang kemasyarakatan

kelebihan

1)hakim bisa memutuskan hukum yang adil yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat

            5.Aliran Sistem Hukum Terbuka (Open System Van Het Recht)

pandangan

1)hukum itu merupakan suatu sistem dan sistem itu bersifat terbuka tetapi juga ada yang tertutup (mengenai pembagian hak yang diatur oleh uu)

2)hakim harus melakukan penafsiran yang luas tetapi dikaitkan dengan sistem yang lain

3)hakim dalam  melaksanakan hukum  menambahkan sesuatu yang baru dengan mempertimbangkan hubungannya dengan yang telah ada.

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI )

0

BPUPKI dibentuk pada tanggal 28 Mei 1945.Tugas BPUPKI adalah menyelidiki dan mengumpulkan bahan penting mengenai ekonomi,politik dan tata pemerintahan sebagai persiapan untuk kemerdekaan Indonesia.Tokoh-tokoh pelopor pembentuk BPUPKI diantaranya adalah Radjiman widyodiningrat,Ir. Soekarno dan Muhamad Yamin.Dalam tugasnya BPUPKI telah melakukan dua kali sidang,yaitu :

1.Sidang Pertama BPUPKI

Berlangsung dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945,ketua BPUPKI Dr.Radjiman meminta anggotanya untuk mengemukakan pandanganya yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka.Dasar negara itu perlu karena negara hanya akan berfungsi dengan baik bila terdapat gambaran yang jelas tentang hakekat,dasar dan tujuan negara.Tokoh yang tampil berpidato untuk menyampaikan usulannya,diantaranya :

a.Muhammad Yamin

Pada hari pertama sidang yaitu tanggal 29 Mei 1945,Muhammad Yamin mengusulkan dasar negara sebagai berikut :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b.Prof. Mr. Soepomo

Pada tanggal 31 Mei 1945,Prof. Mr. Soepomo mengajukan lima rancangan dasar negara Indonesia,yaitu :

  1. Persatuan;
  2. Kekeluargaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Musyawarah,dan
  5. Keadilan sosial

c.Ir. Soekarno

Pada tanggal 1 Juni 1945.Hari terakhir sidang pertama BPUPKI,Ir. Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara.Pidato ini dikenal dengan sebutan “ Pidato Lahirnya Pancasila “,Soekarno mengusulkan rumusan dasar negara sebagai berikut :

  1. Kebangsaan
  2. Internasionalisme
  3. Mufakat/Demokrasi
  4. Kesejahteraan nasional
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

2.Sidang Kedua BPUPKI

Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan 17 Juli 1945.Soekarno selaku panitia 9 melaporkan isi Piagam Jakarta sebagai usulan Pembukaan UUD 1945 kepada sidang BPUPKI.Dan pada tanggal 14 Juli 1945 sidang BPUPKI menerima Piagam Jakarta dengan sedikit perubahan mengenai agama.Timbul perdebatan sengit,tetapi tanggal 16 Juli 1945 rancangan UUD diterima dengan bulat.sedangkan anggota Panitia 9 terdiri atas :

  1. Ir. Soekarno
  2. Wachid Hasyim
  3. Muhammad Yamin
  4. Mr. Maramis
  5. Drs. Mochammad Hatta
  6. Mr. Soebardjo
  7. Kyai Abdul Kahar Moezakir
  8. H. Agus Salim
  9. Abikoesno Tjokrosoejono

Setelah tugas BPUPKI dipandang selesai,BPUPKI akhirnya dibubarkan sebagai gantinya tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) yang beranggotakan 21 orang yang mewakili berbagai daerah di Indonesia dan ditambah 6 orang lagi tanpa sepengetahuan Jepang.PPKI ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moch. Hatta sebagai wakilnya.

                                                                             Nama : YOGI SAPUTRA

                                                                             NPM  : 110110110404

                                                                             Kelas :  G 

PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM

0

–          Sumber hukum ialah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan,baik berupa sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis.

–          Sejarah Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 menjelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama bangsa Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.Memorandum DPR-GR disyahkan pula oleh MPRS melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ( jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978 ).Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah pandangan hidup.

–          Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”.

–          Dilihat dari materinya,Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsaIndonsia sendiri.Dasar Pancasila terbuat dari materi atau bahan dalam negeri yang merupakan asli murni dan menjadi kebanggaan bangsa.Dasar negara Republik Indonesia tidak diimpor dari luar,meskipun mungkin sajamendapat pengaruh dari luar.

–          Dalam ilmu pengetahuan hukum,pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber pengenal ( kenbron van het recht ) dan diartikan sebagai sumber asal,sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum ( welbron van recht ).Maka pengertian Pancasila sebagai sumber bukanlah dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber tempat ditemukannya,tempat melihat dan mengetahui norma hukum positif,akan tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai,sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif.Jadi,Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara.

–          Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala perundang-undangantermasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.

–          Proklamasi kemerdekaan merupakan norma yang pertama sebagai penjelmaan pertama dari sumber dari segala sumber hukum yaitu pancasila yang merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia.Pada tanggal 18 Agustus 1945 sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia itu dijelmakan dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan kecuali merupakan penjelmaan sumber dari segala sumber hukum sekaligus juga merupakan pokok kaidah negara yang fundamental seperti yang diuraikan oleh Notonegoro.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proklamasi kemerdekaan merupakan penjelmaan pertama dari Pancasila sumber dari segala sumber hukum dan pembukaan merupakan UUD 1945 merupakan penjelmaan kedua dari Pancasila sumber dari segala sumber hukum yang memberi tujuan dasar dan perangkat untuk mencapai tujuan itu.

–          Karena pembukaan UUD 1945 merupakan staatsfundamentalforms,yang mengandung 4 pokok pikiran yang tidak lain adalah Pancasila itu sendiri,serta Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum,maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia.

–          Penjabaran tentang filsafat hukum Indonesia terdapat pada teori hukumnya.Sesuai dengan bunyi kalimat kunci dalam penjelasan UUD 1945 : Undang-Undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya.

–          Apabila UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia,maka batang tubuh berikut dengan penjelasan UUD 1945 adalah teoori hukumnya.Teori hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafatihukum positif kita.